Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan: Perubahan Target DJSN

Implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan: Perubahan Target DJSN

Indonesia memiliki upaya untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Awalnya, target implementasi KRIS di seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia pada semester kedua tahun 2024, namun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengubah target tersebut menjadi 1 Januari 2025.

Pada tahun 2022, DJSN melakukan uji coba KRIS di 5 RS vertikal yang dimiliki oleh pemerintah dan melaporkan hasilnya. Pada semester pertama tahun 2023, 50% RS vertikal siap menerapkan KRIS, dan pada semester kedua tahun 2023, 100% RS vertikal sudah siap.

Sedangkan 30% RS lainnya (umum daerah, TNI/Polri, dan swasta) siap menerapkan pada semester kedua tahun 2023, dan 50% RS umum daerah, TNI/Polri, dan swasta siap menerapkan pada semester pertama tahun 2024. Semua RS di Indonesia siap menerapkan pada semester kedua tahun 2024.

Tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti yang ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Iuran untuk peserta kelas III sebesar Rp35 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal membayar iuran sebesar 5% dari upah, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Terdapat batas atas dan bawah dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Dengan implementasi KRIS JKN, diharapkan masyarakat dapat lebih terjangkau untuk memperoleh jaminan kesehatan yang lebih baik. DJSN berharap bahwa melalui upaya ini, kualitas pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat dan menjadi lebih baik dari sebelumnya.