PT Bank Artha Graha Internasional Tbk mengajukan gugatan senilai Rp288,63 miliar terhadap PT Supermal Karawaci dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat diduga telah melakukan wanprestasi pada perjanjian kredit. Bank Artha meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Dalam gugatannya, Bank Artha Graha menyatakan bahwa perjanjian kredit yang telah dibuat dengan nomor perkara 39 pada tanggal 7 Agustus 2021 yang disahkan oleh notaris, dan tiga perpanjangan perjanjian kredit juga sah dan mengikat secara hukum.
Bank Artha Graha juga meminta pengadilan untuk menghukum PT Supermal Karawaci membayar jumlah yang diminta, yaitu sebesar Rp288,63 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari utang pokok sebesar Rp280 miliar, bunga sebesar Rp4,3 miliar, bunga denda sebesar Rp200 juta, denda sebesar Rp724 juta, biaya lainnya sebesar Rp3,3 miliar, dan tagihan lainnya sebesar Rp67 juta.
Selain itu, Bank Artha Graha meminta pengadilan untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Bank Artha juga meminta agar PT Supermal Karawaci dikenakan biaya perkara.
Sementara itu, PT Supermal Karawaci belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan masih akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tindakan yang akan diambil sebagai tanggapan atas gugatan Bank Artha. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu keputusan dari pengadilan. Namun, tindakan yang diambil Bank Artha Graha menunjukkan pentingnya memperhatikan kesepakatan dalam perjanjian kredit dan memahami konsekuensi yang dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.