Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan bisa dikenai sanksi pindana. Lantas, apa saja unsur-unsur tindak pidana? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian Tindak Pidana
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda, yakni Strafbaar feit.
Kendati demikian, KUHP tidak menjelaskan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu sendiri.
Oleh Moeljatno, tindak pidana kemudian diartikan sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang kepada siapa saja yang melanggar larangan tersebut perbuatan tersebut juga harus dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan dalam tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Sedangkan menurut Simons, tidak pidana merupakan perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang hukum pidana, melanggar hukum pidana, dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Seseorang dapat dijatuhi sanksi pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang sudah dirumuskan di dalam suatu peraturan perundang-undangan baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan pidana lain di luar KUHP.
Soal unsur-unsur tindak pidana, P.A.F Lamintang dalam buku bertajuk Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana umumnya dapat dibagi menjadi dua macam, yakni unsur subyektif dan unsur obyektif.
Lebih lanjut, P.A.F Lamintang mendefinisikan unsur subjektif tindak pidana sebagai unsur-unsur yang melekatpada diri si pelaku atau berkaitan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnyak yakni segala sesuatu yang termaktub di dalam hatinya.
Sementara yang disebut dengan unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yakni di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur-unsur subjektif tindak pidana harus memenuhi beberapa hal berikut ini:
- Kesengajaan (dolus) atau ketidaksengajaan (culpa).
- Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging sebagaimana tertuang dalam Paasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Macam-macam maksud atau oogmerk, seperti yang tercantum dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
- Merencanakan terlebih dahulu alias voorbedachte raad, sebagaimana yang tercantum di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU No 1/2023).
- Perasaan takut atau vrees, seperti tertuang di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 UU Nomor 1/2023.
Sedangkan unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana mencakup hal-hal berikut:
- Sifat melanggar hukum alias wederrechtelijkbeid.
- Kualitas dari pelaku tindak pindana. Contohnya, “keadaan sebagai pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas”di dalam kejahatan
- Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat.
Guna mengetahui apakah perbuatan dalam sebuah peristiwa hukum dikategorikan tindak pidana, bisa dilakukan analisis apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Oleh sebab itu, perlu diadakan penyesuaian atau pencocokan peristiwa tersebut kepada unsur-unsur dari delik yang didakwakan. Jika cocok, maka dapat ditentukan bahwa peristiwa itu merupakan suatu indak pidana yang telah terjadi dan pelakunya bisa dikenai sanksi. Demikian informasi tentang unsur-unsur tindak pidana. Semoga bermanfat!