Putusan kasasi adalah putusan yang diucapkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai penyelesaian terakhir atas suatu perkara yang diajukan melalui upaya kasasi. Putusan kasasi (putusan MA) bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. Lantas, apakah putusan kasasi bisa dicabut?
Perlu diketahui, putusan berkekuatan hukum tetap adalah putusan yang inkrah. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan jika suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Ketika sudah inkrah, putusan tersebut bisa dijalankan atau dieksekusi oleh jaksa.
Apakah Putusan Kasasi Bisa Dicabut?
Menurut Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut jika perkara belum diputus oleh MA. Jika sudah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
Lebih lanjut, jika pencabutan kembali dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Akan tetapi, jika MA sudah memutus permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Dalam sidang perdata, permohonan peninjauan kembali putusan perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, seperti halnya putusan kasasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan yang lain.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Jika memenuhi syarat-syarat tersebut, pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA.
Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh pihak yang beperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Jika selama proses Peninjauan Kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut bisa dilanjutkan oleh ahli warisnya. Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 hari.
Perlu digarisbawahgi, pengajuan Peninjauan Kembali pada putusan kasasi tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Artinya, meskipun pihak berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, putusan perkara di tingkat kasasi tetap dapat dilaksanakan oleh jaksa.
Demikian jawaban dari pertanyaan “apakah putusan kasasi bisa dicabut?”. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan Anda.
Baca juga:
- John Bogle Success To Investment