Mahkamah Agung (MA) memiliki peran sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. MA punya tugas penting dalam peradilan negara untuk menjaga supremasi hukum dan memastikan tercapainya keadilan di semua wilayah di negara ini.
Mahkamah Agung terdiri dari susunan pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan dan Hakim Anggota MA bertugas sebagai Hakim Agung. Kedua jabatan tersebut punya peran sentral dalam menegakkan hukum dan prinsip keadilan di negara.
Lantas apa saja tugas, fungsi, serta wewenang dari Mahkamah Agung? Mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.
Wewenang Mahkamah Agung
Mengenai apa saja wewenang Mahkamah Agung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Berikut ini sejumlah wewenang Mahkamah Agung yang penting untuk diketahui sebagai wawasan dalam bidang peradilan dan hukum:
1. Peninjauan Kasasi
Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Uji Materiil
Hak uji materiil (HUM) adalah hak yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Pengawasan Penyelenggaraan Peradilan
Mahkamah Agung punya kewenangan melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Selain pengawasan di atas, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
4. Meminta Keterangan Teknis Peradilan
Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
5. Memberi Petunjuk atau Peringatan
Mahkamah Agung memiliki kewenangan memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
6. Penetapan Yurisprudensi
Putusan yang dikeluarkan oleh MA memiliki kekuatan sebagai presiden yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Pengadilan lain di bawahnya harus mengikuti putusan MA dalam situasi yang serupa.
7. Penyelesaian Sengketa Antar Pemerintah
MA dapat berfungsi sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, atau sengketa antara dua atau lebih pemerintah daerah.
8. Menetapkan Aturan dan Prosedur Pengadilan
MA berwenang untuk menetapkan aturan dan prosedur yang mengatur jalannya pengadilan di seluruh wilayah hukum negara tersebut.
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Selain sederet wewenang di atas, Mahkamah Agung juga memiliki tugas dan fungsinya. Berikut ini tugas dan fungsi MA dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung:
1. Fungsi Peradilan:
a. MA adalah pengadilan kasasi yang bertujuan menjaga konsistensi dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, untuk memastikan semua hukum dan undang-undang di Indonesia diterapkan dengan adil, tepat, dan benar.
b. MA memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa mengenai kewenangan pengadilan, memeriksa permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menangani sengketa akibat perampasan kapal asing oleh kapal perang Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. MA juga dapat menguji apakah peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam hal materi hukum.
2. Fungsi Pengawasan:
a. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap peradilan di seluruh lingkungan peradilan untuk memastikan peradilan dilakukan dengan cermat, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan ekonomis, tanpa mengurangi independensi hakim.
b. MA juga mengawasi, kinerja pengadilan dan perilaku hakim serta pejabat pengadilan, penasehat hukum dan notaris yang berkaitan dengan peradilan.
3. Fungsi Mengatur:
a. MA dapat mengatur lebih lanjut aspek-aspek yang diperlukan untuk kelancaran peradilan jika ada kekosongan dalam undang-undang Mahkamah Agung.
b. MA berwenang membuat peraturan acara sendiri jika diperlukan untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur oleh undang-undang.
4. Fungsi Nasehat:
a. MA memberikan nasihat dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. Termasuk memberikan nasihat kepada Presiden terkait grasi dan rehabilitasi, walaupun rehabilitasi belum diatur secara rinci dalam peraturan.
b. MA dapat meminta keterangan dari pengadilan dan memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
5. Fungsi Administratif:
a. Meskipun secara organisatoris, administratif, dan finansial, badan-badan peradilan masih berada di bawah departemen yang relevan.
b. MA memiliki kewenangan untuk mengatur tugas, tanggung jawab, struktur organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
6. Fungsi Lain-lain:
Selain melaksanakan tugas utamanya dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, MA juga dapat diberi tanggung jawab dan wewenang tambahan berdasarkan ketentuan undang-undang. Demikianlah wewenang serta tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan negara.
Baca juga:
- John Bogle Success To Investment