Dikabarkan bahwa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu lagi tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka MA ditahan selama 20 hari terhitung dari 24 Januari – 12 Februari 2023.
Peranan MA dalam kasus ini adalah sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment yang diduga melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL sebelumnya. Permufakatan tersebut diduga dilakukan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang dalam penawaran harga.
Tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
MA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bagaimana kelanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G nantinya?